Komisi VI Minta Kejelasan PT Antam Rugi Rp159 Miliar pada LKTT 2021

03-12-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuariana. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuariana meminta kejelasan atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mencatatkan kerugian hingga Rp159 miliar pada Laporan Kinerja Tengah Tahun (LKTT) 2021. Sebab, menurut Nevi, emiten BUMN tambang emas dan nikel ini sebagai perusahaan terbuka dan pernah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sehingga, aspek transparansi dan profesionalisme keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Karena PT Antam ini kan perusahaan terbuka, bagaimana akhirnya tidak bisa mengatasi masalah yang timbul dalam perjalanan? Karena kita juga harus mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah diberikan pada PT Antam,” jelas Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

 

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menguraikan terjadi perubahan LKTT 2020 terpublikasikan pada 3 Agustus 2020 yang mencatat bahwa anak perusahaan PT Inalum ini mencatatkan keuntungan Rp84,82 miliar. Namun, dalam LKTT 2021, di mana disajikan kembali LKTT 2020 tersebut, ternyata PT Antam catatkan rugi Rp159,4 miliar.

 

Angka ini sekaligus mengkoreksi laporan sebelumnya yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,6 triliun pada Semester I-2020. “Nah ini bagaimana PT Antam berusaha mengatasi kerugian tersebut? dan tentu lagi-lagi kita tidak bisa memainkan bisnis ini karena Antam pernah mendapatkan PNM,” tegas Nevi.

 

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai sebagian besar BUMN yang merugi karena salah tata kelola. Hal itu karena laba perusahaan dipakai untuk pembiayaan anak dan cucu perusahaan. “Saya tanya, PT Antam punya cucu perusahaan enggak? Bapak alirkan kemana laba dan rugi itu ke cucu perusahaan yang mana?” tanya politisi Partai NasDem ini.

 

Diketahui, dalam penjelasan Sekretaris Perusahaan PT Antam, Yulan Kustiyan, beberapa waktu lalu menjelaskan penyajian kembali LKTT tersebut untuk memenuhi kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK 8 tersebut mengatur tentang peristiwa setelah periode pelaporan, di mana perusahaan membukukan peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan yang diselaraskan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan 2020 yang diaudit. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...